adapundalam pembuatan surat kuasa balik nama motor yang benar adalah harus memuat beberapa point penting didalamnya, yaitu mencakup : kepala surat, nomor surat, pemberi kuasa, identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, identitas penerima kuasa, hal yang dikuasakan (balik nama motor), waktu pemberian kuasa serta tanda tangan penerima dan pemberi Suratkuasa balik nama adalah surat yang berisikan pernyataan bahwa seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan yang seharusnya dapat ia lakukan sendiri, tetapi karena suatu hal ia tidak dapat melakukan pekerjaannya, dalam hal ini adalah pengurusan balik nama suatu barang. 20December 2021 Surat Lamaran 1 Ibu Nirina Zubir yang Minta Aset Dibalik Nama Jadi Riri Khasmita. Budi Sentosa Nomor KTP. Contoh Surat Kuasa Balik Nama Motor R2 Di Samsat Menurut Uu Perdata Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Surat kuasa balik nama motor. cash. JAKARTA, - Membeli kendaraan bermotor setengah pakai memang sebaiknya segera melakukan proses balik nama. Ini untuk memudahkan jika nantinya akan melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk KTP pemilik saja, tidak sedikit yang masih beranggapan proses balik nama memakan waktu lama dan ribet. Sehingga, mereka pun memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan. Baca juga Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK? Bagi anda yang tidak punya waktu atau malas ribet mengurus balik nama, proses ini bisa diwakilkan oleh orang lain. Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor PKB, Jumat 14/12/2018. Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok. Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor ini bisa diwakilkan oleh orang lain dengan beberapa syarat tambahan. “Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan oleh orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermeterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina kepada Kamis 14/1/20210. Herlina menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK akan diblokir. Baca juga Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya Dan jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan. ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat SoloAtau jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda. “Jika penjual sudah blokir, maka harus dilakukan balik nama. Tetapi, jika tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, maka akan dikenakan denda,” ucap Herlina. Baca juga Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB. Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan - STNK asli dan fotokopi - KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi. - BPKB asli dan fotokopi. - Kwitansi pembelian motor bermaterai. - Faktur asli dan fotokopi. - Surat kuasa bermeterai - Fotokopi KTP yang diberikan kuasa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. HIKARI PUTRA Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online - Membeli kendaraan bermotor bekas memang sebaiknya segera melakukan proses balik nama. Hal ini untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak, karena salah satu syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk KTP pemilik kendaraan. Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang masih beranggapan proses balik tidak praktis dan memakan waktu yang lama. Sehingga, banyak dari mereka yang memilih untuk menunda-nunda proses balik nama kendaraannya dan tidak segera melakukan pengurusan. "Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan," kata Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah Bapenda DKI Jakarta kepada Rabu 24/8/2022. Dwi menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK akan diblokir. Apabila jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan. Selanjutnya, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda. Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya. Baca Juga Waspadai Beli Kendaraan Bekas Jika Gak Ada BPKB, Karena Ini Alasannya Contoh Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor – Pembelian kendaraan bermotor bekas menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih murah dibanding kendaraan baru. Namun, untuk merubah data hak kepemilikan kendaraan, pemilik harus melakukan proses balik nama. Untuk melakukan proses balik nama, pemilik kendaraan bermotor harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Namun, khusus untuk proses balik nama yang diwakilkan, Anda juga harus menyiapkan dokumen berupa surat kuasa. Apa itu surat kuasa balik nama kendaraan bermotor? Surat kuasa balik nama adalah surat yang berisi pemindahan wewenang untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Dalam membuat surat kuasa balik nama kendaraan bermotor tidak boleh berbelit – belit. Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan memberikan contoh surat kuasa balik nama kendaraan bermotor. Daftar isi Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan BermotorPenulisan Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan BermotorContoh Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor Surat kuasa balik nama akan dipergunakan bagi Anda yang hendak melakukan proses balik nama dengan cara diwakilkan. Pemberian surat kuasa ini diberikan oleh seseorang yang mengurus proses balik nama dari pihak pertama pemilik kendaraan kepada pihak kedua orang yang mewakilkan proses balik nama. Penulisan Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor Penulisan surat kuasa pada balik nama kendaraan bermotor harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku, singkat, padat dan jelas. Dalam surat kuasa balik nama kendaraan bermotor harus memuat nama pemberi wewenang, penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta dibubuhi tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai. Contoh Surat Kuasa Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk memudahkan Anda menulis surat kuasa proses balik nama kendaraan bermotor, di bawah ini kami telah menyediakan beberapa contoh Surat Kuasa Balik Nama Motor dan Mobil. dengan berbagai macam format penulisan. Contoh Surat Kuasa 1 SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini, saya pemilik kendaraan sepeda motor dengan spesifikasi disebutkan di bawah Nama Budi Haryono Tempat, Tanggal Lahir Jakarta, 19 April 1980 Nomor KTP 350645717321XXXX Alamat Jl. Anggrek No. 91, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan Dengan ini memberikan Kuasa kepada Nama Adi Rahman Tempat, Tanggal Lahir Surabaya, 12 Agustus 1987 Alamat Jl. Borobudur No. 718, Jakarta Selatan Nomor KTP 350123915123XXXX Untuk mengurus proses balik nama kendaraan bermotor roda 2 dua dengan spesifikasi sebagai berikut Nomor Polisi B 274 ST Nama Pemilik Budi Haryono Alamat Jl. Anggrek No. 91, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan Detail Spesifikasi Sesuai dengan data STNK dan Nomor Polisi di atas Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenarnya, dan tanpa ada paksaan dari pihak luar untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. …….. , …. ……….. 20….. Yang Diberi Kuasa Pemberi Kuasa Adi Rahman Budi Haryono Download PDF, Download DOCX Contoh Surat Kuasa 2 SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Rudi Atmajaya Tempat, Tanggal Lahir Malang, 07 Juni 1850 Nomor KTP XXXXXXXXXXXX Alamat Jl. Blimbing No. 91, Kec. Klojen, Malang Dengan ini memberi Kuasa kepada Nama Asiyah Yuli Tempat, Tanggal Lahir Surabaya, 19 Januari 1794 Nomor KTP XXXXXXXXXXXX Alamat Jl. Blitar, Kec. Sukun, Malang Untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut Nama Rudi Atmajaya Jenis Kendaraan Mobil Kendaraan Roda 4 Nomor Polisi N 413 AFS Merk/ Tipe Avanza / MT Tahun 2018 Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar – benarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya. ………. , …. …….. 20…. Penerima Kuasa Pemberi Kuasa Asiyah Yuli Rudi Atmajaya Download PDF, Download DOCX Contoh Surat Kuasa 3 SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Tito Handayani Nomor KTP XXXXXXXXXXXX Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Ir. Soekarno, Kec. Kebon Sari, Kab. Madiun Selanjutnya disebut Pihak Pertama, memberikan Kuasa kepada Nama Ardi Bagas Nomor KTP XXXXXXXXXXXX Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Desa Babadan Kec. Balerejo, Kab. Madiun Selanjutnya disebut Pihak Kedua, untuk membantu mengurus keperluan proses balik nama kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut Nomor Polisi AE 182 DZ Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merk/ Warna Honda Beat 110 CC/ Hitam Tahun Pembuatan 2011 Nomor Mesin XXXXXX Nomor Rangka XXXXXXXX Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. ……….. , ….. ……….. 20…. Penerima Kuasa Pemberi Kuasa Ardi Bagas Tito Handayani Download PDF, Download DOCX

surat kuasa balik nama kendaraan